Anggaran Rumah Tangga

Admin PFI || Monday, 30 Mar 2020

PERHIMPUNAN FITOPATOLOGI INDONESIA
THE INDONESIAN PHYTOPATHOLOGICAL SOCIETY

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN FITOPATOLOGI INDONESIA
(THE INDONESIAN PHYTOPATHOLOGICAL SOCIETY)

 

PENDAHULUAN
Perhimpunan Fitopatologi Indonesia dibentuk di Pagilaran (Pekalongan, Jawa Tengah) pada tanggal 5 Agustus 1970, yang penyelenggaraanya didasarkan atas Anggaran Dasar tahun 1970 yang tidak disertai dengan Anggaran Rumah Tangga. Sehubungan dengan makin berkembangnya Perhimpunan, adanya Anggaran Rumah Tangga terasa diperlukan.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Pasal 24 (1) Anggaran Dasar Perhimpunan Fitopatologi Indonesia, yang seterusnya disebut Perhimpunan.

BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN PERHIMPUNAN

Pasal 2
Sehubungan dengan pergantian Dewan Pengurus setiap dua tahun, untuk memudahkan komunikasi, khususnya bagi para mitra kerja di luar negeri, Sekretariat Jenderal berkedudukan dan beralamat tetap di Yogyakarta.

BAB III
PENCALONAN KEANGGOTAAN

Pasal 3

  1. Setiap calon Anggota dan Anggota Peserta harus mencalonkan diri dengan jalan mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan dan pencalonannya harus disokong atau direkomendasikan oleh dua orang Anggota lainnya atas dasar pengenalan dan pengetahuan pribadi. Pengesahan keanggotaan diberikan oleh Dewan Pengurus untuk kemudian dilaporkan dalam Kongres.
  2. Anggota Pemantau dicalonkan oleh Komisariat, atau mencalonkan dirinya, untuk disetujui dan disahkan penerimaannya oleh Dewan Pengurus, untuk kemudian dilaporkan dalam Kongres.
  3. Setiap badan atau pribadi yang bersedia memberikan sumbangan secara teratur dan tidak mengikat untuk kemajuan Perhimpunan dan diterima menjadi Anggota Penunjang dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia. Pengesahan keanggotaan diberikan oleh Dewan Pengurus untuk kemudian dilaporkan dalam Kongres.
  4. Anggota Kehormatan dicalonkan oleh Dewan Pengurus untuk disetujui dan disahkan dalam Kongres.

BAB IV
PERTEMUAN DAN KEGIATAN LAINNYA

Pasal 4

  1. Pada setiap Kongres ditentukan tempat Kongres dan Pertemuan Ilmiah dua tahun dan empat tahun yang akan datang.
  2. Dengan mempertimbangkan fasilitas dan sumber daya yang ada, diusahakan agar tempat Kongres dan Pertemuan Ilmiah ditentukan sedemikian rupa sehingga memberikan kesempatan yang semerata mungkin kepada para anggota untuk menghadiri.
  3. Komisariat-Komisariat menyelenggarakan Rapat Anggota dan Pertemuan Ilmiah Komisariat dua tahun sekali, berseling dengan Kongres dan Pertemuan Ilmiah tingkat nasional.
  4. Untuk menggalang kerja sama antara para anggota, Komisariat menyelenggarakan pertemuan-pertemuan kekeluargaan untuk para anggota.

Pasal 5

  1. Jurnal Ilmiah Perhimpunan adalah Fitopatologi Indonesia.
  2. Untuk komunikasi kekeluargaan Perhimpunan menerbitkan Warta PFI.

BAB V
DEWAN PENGURUS

Pasal 6

  1. Dalam periode kepengurusannya Ketua Dewan Pengurus diharap menyiapkan Kongres dan Pertemuan Ilmiah tingkat nasional yang akan datang, sedang Ketua Pengganti lebih mencurahkan perhatian kepada kegiatan dan kemajuan organisasi selain Kongres dan Pertemuan Ilmiah tersebut.
  2. Pemilihan Ketua dan Ketua Pengganti perlu disesuaikan dengan penentuan lokasi Kongres dua tahun dan empat tahun yang akan datang, sesuai dengan Pasal 4 (1) Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 7
Dalam setiap periode kepengurusan jumlah anggota Dewan Penyantun dibatasi lima orang, dikoordinasikan oleh seorang Ketua yang dipilih di antara mereka.

Pasal 8
Mengingat Sekretariat Jenderal berkedudukan tetap di Yogyakarta, Sekretaris Jenderal dipilih di antara para anggota yang bertempat tinggal di Yogyakarta dan sekitarnya.

Pasal 9
Pengurus Harian yang dipilih diharap mengajukan garis besar Program Kerja untuk mendapatkan pengesahan Kongres.

 

BAB VI
KOMISARIAT

Pasal 10
Pembentukan Komisariat Perhimpunan memerlukan persetujuan Dewan Pengurus untuk disahkan dalam Kongres.

Pasal 11
Anggota Perhimpunan yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang jumlahnya tidak mencukupi untuk membentuk suatu Komisariat menggabungkan diri dengan Komisariat yang terdekat.

Pasal 12
Pengurus Komisariat menyusun Program Kerja yang disampaikan kepada Dewan Pengurus dan semua anggota Komisariat.

Pasal 13
Pengurus Komisariat berapat sekurang-kurangnya dua kali setahun.

Pasal 14
Pengurus Komisariat mengirimkan laporan kegiatan dan laporan keuangan kepada Dewan Pengurus, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Kongres, untuk dikompilasi oleh Sekretaris Jenderal dan dilaporkan kepada Kongres.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 15
Dewan Pengurus berhak untuk menyesuaikan besarnya uang pangkal dan iuran sesuai dengan tingkat inflasi yang berlaku di Indonesia (dengan pembulatan).

Pasal 16
Anggota Peserta yang berstatus mahasiswa S1 membayar uang pangkal dan iuran 25 persen dari yang berlaku bagi Anggota.

Pasal 17

  1. Uang pangkal dan iuran dikumpulkan oleh Komisariat, 40 persen dikirimkan ke Bendahara Dewan Pengurus, sedang 60 persen ditahan Komisariat untuk membiayai kegiatan Komisariat.
  2. Komisariat dapat menggali dana dari sumber-sumber lain atau usaha sendiri dan melaporkannya kepada Dewan Pengurus.

Pasal 18
Laporan keuangan Komisariat dan laporan keuangan Dewan Pengurus kepada Kongres perlu ditandatangani oleh dua orang anggota sebagai verifikatur.

BAB VIII
PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 19

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kongres, sesudah ada persetujuan lebih dari tiga perempat suara yang hadir. Naskah perubahan Anggaran Dasar harus sudah dikirimkan kepada semua anggota paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Kongres.
  2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kongres, sesudah ada persetujuan lebih dari tiga perempat suara yang hadir. Naskah perubahan Anggaran Rumah Tangga harus sudah dikirimkan kepada semua anggota paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Kongres.

 

Disahkan dalam Kongres XIII Perhimpunan
Di Mataram (Nusa Tenggara Barat)
Pada tanggal 26 September 1995



ARTIKEL LAINNYA