PERHIMPUNAN FITOPATOLOGI INDONESIA
THE INDONESIAN PHYTOPATHOLOGICAL SOCIETY
MUKADIMAH
Menyadari bahwa bangsa Indonesia pada umumnya, para peminat fitopatologi khususnya, mempunyai tanggung jawab kemanusian yang besar terhadap generasi berikutnya, antara lain kewajiban mengamankan, mengatur, dan memanfaatkan alam sekitarnya yang telah dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia, mengingat semakin meningkatnya masalah-masalah yang bersangkutan dengan fitopatologi serta pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, dan terdorong oleh kewajiban yang luhur untuk mengisi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, kewajiban untuk memperkembangkan dan mengamalkan fitopatologi pada khususnya, maka pada tanggal 5 Agustus 1970 di Pagilaran (Pekalongan, Jawa Tengah) telah dibentuk suatu organisasi beserta dengan Anggaran Dasarnya, yang setelah disempurnakan pada tanggal 26 September 1995 di Mataram (Nusa Tenggara Barat), menjadi berbunyi sebagai berikut.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Perhimpunan Fitopatologi Indonesia (The Indonesian Phytopathological Society), yang seterusnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Perhimpunan.
Pasal 2
Perhimpunan berkedudukan di tempat Sekretariat Jenderalnya.
Pasal 3
Perhimpunan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Perhimpunan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 5
Perhimpunan bertujuan menghimpun para peminat untuk memajukan fitopatologi dengan segala cabang-cabangnya dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan umum.
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan ini Perhimpunan mengadakan pertemuan-pertemuan ilmiah secara berkala, menyediakan sarana komunikasi, dan mengadakan hubungan kerjasama pada tingkat nasional maupun internasional.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 7
Perhimpunan merupakan suatu kesatuan organik yang terdiri atas anggota-anggota yang dipimpin oleh satu Dewan Pengurus, dengan Komisariat-Komisariat di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 8
Komisariat dapat dibentuk di tempat-tempat yang jumlah anggotanya sepuluh orang atau lebih.
BAB IV
KEANGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan Perhimpunan terdiri dari Anggota, Anggota Peserta, Anggota Perantau, Anggota Penunjang, dan Anggota Kehormatan.
Pasal 10
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Semua anggota Perhimpunan berhak mengikuti segala aktivitas ilmiah Perhimpunan.
Pasal 12
Semua Anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus, menyokong pencalonan Anggota dan Angggota Peserta, dan memberikan suara dalam rapat-rapat yang menentukan jalannya organisasi Perhimpunan.
Pasal 13
Semua anggota Perhimpunan berkewajiban mengadakan usaha mencapai terlaksananya tujuan Perhimpunan.
Pasal 14
Semua anggota Perhimpunan, kecuali Anggota Kehormatan dan Anggota Penunjang, berkewajiban membayar uang pangkal satu kali dan membayar iuran secara berkala yang jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
BAB VI
HILANGNYA KEANGGOTAAN
Pasal 15
Keanggotaan Perhimpunan menjadi hilang karena
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 16
Kepengurusan Perhimpunan terdiri atas Dewan Pengurus dan Pengurus Komisariat.
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 22
BAB IX
PERTEMUAN DAN KEGIATAN LAINNYA
Pasal 23
BAB X
PERATURAN TAMBAHAN DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN
Pasal 24
Disahkan pada Kongres XIII Perhimpunan
Di Mataram, Nusa Tenggara Barat
Pada tanggal 26 September 1995