Anggaran Dasar

Admin PFI || Monday, 30 Mar 2020

PERHIMPUNAN FITOPATOLOGI INDONESIA
THE INDONESIAN PHYTOPATHOLOGICAL SOCIETY

 

MUKADIMAH

Menyadari bahwa bangsa Indonesia pada umumnya, para peminat fitopatologi khususnya, mempunyai tanggung jawab kemanusian yang besar terhadap generasi berikutnya, antara lain kewajiban mengamankan, mengatur, dan memanfaatkan alam sekitarnya yang telah dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia, mengingat semakin meningkatnya masalah-masalah yang bersangkutan dengan fitopatologi serta pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, dan terdorong oleh kewajiban yang luhur untuk mengisi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, kewajiban untuk memperkembangkan dan mengamalkan fitopatologi pada khususnya, maka pada tanggal 5 Agustus 1970 di Pagilaran (Pekalongan, Jawa Tengah) telah dibentuk suatu organisasi beserta dengan Anggaran Dasarnya, yang setelah disempurnakan pada tanggal 26 September 1995 di Mataram (Nusa Tenggara Barat), menjadi berbunyi sebagai berikut.

 

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1
Organisasi ini bernama Perhimpunan Fitopatologi Indonesia (The Indonesian Phytopathological Society), yang seterusnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Perhimpunan.

Pasal 2
Perhimpunan berkedudukan di tempat Sekretariat Jenderalnya.

Pasal 3
Perhimpunan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Perhimpunan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal 5
Perhimpunan bertujuan menghimpun para peminat untuk memajukan fitopatologi dengan segala cabang-cabangnya dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan umum.

Pasal 6
Untuk mencapai tujuan ini Perhimpunan mengadakan pertemuan-pertemuan ilmiah secara berkala, menyediakan sarana komunikasi, dan mengadakan hubungan kerjasama pada tingkat nasional maupun internasional.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI

Pasal 7
Perhimpunan merupakan suatu kesatuan organik yang terdiri atas anggota-anggota yang dipimpin oleh satu Dewan Pengurus, dengan Komisariat-Komisariat di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pasal 8
Komisariat dapat dibentuk di tempat-tempat yang jumlah anggotanya sepuluh orang atau lebih.

BAB IV
KEANGOTAAN

Pasal 9
Keanggotaan Perhimpunan terdiri dari Anggota, Anggota Peserta, Anggota Perantau, Anggota Penunjang, dan Anggota Kehormatan.

Pasal 10

  1. Anggota adalah warga negara Indonesia yang aktif berkecimpung dalam lapangan fitopatologi.
  2. Anggota Peserta adalah warga negara Indonesia peminat fitopatologi
  3. Anggota Perantau adalah ahli-ahli fitopatologi bukan warga negara Indonesia yang mempunyai minat besar terhadap perkembangan fitopatologi di Indonesia.
  4. Anggota Penunjang adalah badan-badan atau orang yang memberikan sumbangan secara teratur kepada Perhimpunan tetapi tidak mengikat.
  5. Anggota Kehormatan adalah tokoh-tokoh utama fitopatologi atau mereka yang besar jasanya kepada Perhimpunan.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 11
Semua anggota Perhimpunan berhak mengikuti segala aktivitas ilmiah Perhimpunan.

Pasal 12
Semua Anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus, menyokong pencalonan Anggota dan Angggota Peserta, dan memberikan suara dalam rapat-rapat yang menentukan jalannya organisasi Perhimpunan.

Pasal 13
Semua anggota Perhimpunan berkewajiban mengadakan usaha mencapai terlaksananya tujuan Perhimpunan.

Pasal 14
Semua anggota Perhimpunan, kecuali Anggota Kehormatan dan Anggota Penunjang, berkewajiban membayar uang pangkal satu kali dan membayar iuran secara berkala yang jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

BAB VI
HILANGNYA KEANGGOTAAN

Pasal 15
Keanggotaan Perhimpunan menjadi hilang karena

  1. Meninggal dunia,
  2. Mengundurkan diri dengan membuat pernyataan tertulis kepada Dewan Pengurus, atau
  3. Diberhentikan oleh Kongres.

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 16
Kepengurusan Perhimpunan terdiri atas Dewan Pengurus dan Pengurus Komisariat.

Pasal 17

  1. Dewan Pengurus terdiri atas Pengurus Lengkap dan Dewan Penyantun.
  2. Pengurus Lengkap terdiri atas Ketua, Ketua Pengganti, Sekretaris, Bendahara, Sekretaris Jenderal, dan Ketua-Ketua Komisariat secara ex officio.

Pasal 18

  1. Ketua, Ketua Pengganti, Sekretaris, Bendahara, dan Sekretaris Jenderal merupakan Pengurus Harian yang bertugas menjalankan dan mengemudikan Perhimpunan seharĂ­-harinya sesuai dengan garis kebijakan yang dirumuskan oleh Dewan Pengurus.
  2. Pengurus Harian dipilih dalam Kongres, dengan masa jabatan dua tahun, kecuali Sekretaris Jenderal.
  3. Semua anggota Pengurus Harian, kecuali Ketua dan Ketua-Pengganti dapat dipilih kembali untuk menduduki jabatannya.
  4. Dalam keadaan biasa Ketua adalah Ketua-Pengganti dalam Dewan Pengurus sebelumnya.

Pasal 19

  1. Dewan Penyantun bertugas memberikan pertimbangan secara tertulis atau lisan, diminta atau tidak diminta, kepada Pengurus Lengkap.
  2. Anggota Dewan Penyantun dipilih dalam Kongres dari antara mantan Ketua Perhimpunan, dengan masa jabatan dua tahun.

Pasal 20

  1. Sekretaris Jenderal bertugas melaksanakan dan memelihara kelancaran serta kesinambungan program Perhimpunan.
  2. Sekretaris Jenderal dipilih dalam Kongres dengan masa jabatan enam tahun.

Pasal 21

  1. Komisariat dipimpin oleh seorang Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Komisariat, dan jika diperlukan beberapa orang pembantu yang dipilih oleh para anggota Komisariat masing-masing.
  2. Pengurus Komisariat merupakan penyalur dan pelaksana kebijakan Dewan Pengurus di wilayahnya.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 22

  1. Keuangan Perhimpunan berasal dari uang pangkal, iuran, sumbangan yang tidak mengikat, dan sumber-sumber lain yang diperoleh dengan cara yang sah.
  2. Keadaan keuangan Perhimpunan dilaporkan pada akhir tahun anggaran Perhimpunan oleh Pengurus Harian kepada semua anggota Perhimpunan.
  3. Anggaran Perhimpunan berlangsung dari Kongres sampai Kongres berikutnya.

BAB IX
PERTEMUAN DAN KEGIATAN LAINNYA

Pasal 23

  1. Pertemuan anggota tingkat nasional untuk membicarakan kebijakan Perhimpunan disebut Kongres.
  2. Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perhimpunan.
  3. Kongres diikuti dengan pertemuan ilmiah tingkat nasional diadakan dua tahun sekali.
  4. Hasil-hasil dan kesimpulan Pertemuan ilmiah diterbitkan dalam bentuk risalah (Proceeding).
  5. Komisariat dapat mengadakan pertemuan anggota dan pertemuan ilmiah tingkat Komisariat.
  6. Pertemuan anggota tingkat Komisariat untuk membicarakan masalah organisasi disebut Rapat Anggota.

BAB X
PERATURAN TAMBAHAN DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN

Pasal 24

  1. Semua hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan.
  2. Masalah-masalah luar biasa yang tidak tercakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diselesaikan dalam Kongres.
  3. Anggaran Dasar hanya dapat diubah berdasarkan keputusan Kongres.

 

Disahkan pada Kongres XIII Perhimpunan
Di Mataram, Nusa Tenggara Barat
Pada tanggal 26 September 1995

 

 

ARTIKEL LAINNYA